Selasa, 19 Agustus 2025

Kemenhub Larang Truk Sumbu Beroperasi di Tol Cikampek dan Merak pada 19-20 Juni

"Sesuai rapat, Pak Menhub sudah memerintahkan saya untuk mengeluarkan surat himbauan terkait pelarangan truk sumbu tiga ke atas."

KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - ‎Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg maupun mobil barang sumbu tiga atau lebih melintasi tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak pada 19 dan 20 Juni 2018.

Baca: Habib Rizieq Kantongi SP3, Bamsoet Harap Suasana Makin Kondusif

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menuturkan keputusan ini dibuat atas adanya
permintaan dari Polri dan Dirut Jasamarga yang memprediksi arus balik Lebaran 2018‎ akan terjadi pada 19 dan 20 Juni 2018.

"Sesuai rapat, Pak Menhub sudah memerintahkan saya untuk mengeluarkan surat himbauan terkait pelarangan truk sumbu tiga ke atas. Diminta tidak melalui Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak ‎pada 19 dan 20 Juni 2018. Kalau larangan yang tanggal 22-24 Juni 2018, sudah kami keluarkan," ungkap Budi Setiyadi saat ditemui usai rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan pengamanan arus balik Operasi Ketupat Lodaya 2018 di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (17/6/2018) siang.

‎Budi Setiyadi menambahkan pihaknya bukan dalam artian melarang truk sumbu lebih dari tiga untuk beroperasi melainkan tetap boleh beroperasi tapi tidak melalui akses jalan tol.

"Tidak berarti kami larang tapi silahkan tidak lewat tol, lewat arteri saja," tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan