Pemilu 2019
PKS Dukung Peraturan KPU Soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif
"Kenapa kemudian harus ribet dengan yang napi koruptor yang jumlahnya amat sangat sedikit, sementara yang masih bersih masih sangat amat banyak,"
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan terpidana korupsi maju dalam pemilihan legislatif.
"PKS sangat mendukung ya segala upaya untuk memberantas korupsi termasuk dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar sejak dari hulunya sampai ke hilirnya agar proses demokrasi kita, pemilu kita, di strerilkan dari yang terkait dengan masalah korupsi," kata Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca: Mendagri Sarankan KPK Percepat Persidangan Calon Kepala Daerah yang Menjadi Tersangka Korupsi
Menurutnya, masih banyak orang bersih atau orang yang tidak pernah terlibat kasus korupsi berkesempatan maju sebagai anggota lesgilatif.
Menurutnya di Indonesia masih banyak orang yang tidak pernah terlibat korupsi.
Baca: Bamsoet: Kenaikan Harga Pertamax Wajar
"Kenapa kemudian harus ribet dengan yang napi koruptor yang jumlahnya amat sangat sedikit, sementara yang masih bersih masih sangat amat banyak," ucapnya.
Untuk itu, Hidayat Nur Wahid memastikan bahwa PKS mematuhi aturan PKPU yang melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai calon legislatif.
Baca: Dedi Mulyadi: Jika Pemungutan Suara Pilkada Jawa Barat Ditunda, Pemenangnya Akan Berubah
"PKS sangat setuju sejak dari awal dan kami tidak pernah mencalonkan mantan napi koruptor, kita tidak pernah melakukan itu. Jadi kalaupun tidak ada aturan ini PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," katanya.
Sebelumnya, KPU menuangkan peraturan larangan mantan terpidana korupsi untuk maju pemilihan legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2019 yang diterbitkan, Sabtu (30/6/2018).
Dalam peraturan tersebut berisi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.