Senin, 18 Agustus 2025

OTT KPK di Aceh

Cak Imin Kaget Dengar Operasi Tangkap Tangan Gubernur Aceh

OTT KPK di Aceh itu merupakan yang pertama kali dilakukan komisi antirasuah di tanah Serambi Mekah tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK melakukan OTT terhadap 10 orang yang diantaranya dua kepala daerah yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap realisasi komitmen fee proyek di tingkat provinsi dan kabupaten. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengaku kaget saat mendengar kabar operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

OTT KPK di Aceh itu merupakan yang pertama kali dilakukan komisi antirasuah di tanah Serambi Mekah tersebut.

“Saya sangat kaget dan prihatin, tapi saya belum tahu pasti siapa saja yang tertangkap tangan,” ungkap Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Cak Imin mengatakan bahwa peristiwa itu menjadi peringatan agar pejabat jangan gegabah dalam menjalankan pemerintahan.

“Itu menjadi peringatan bagi kita semua agar jangan gegabah dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Cak Imin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK sedang mendalami keterlibatan Gubernur Irwandi Yusuf dalam dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

Dugaan itu muncul lantaran Gubernur Aceh Irawandi Yusuf diamankan bersama uang sejumlah Rp 500 juta.

Irwandi sendiri belum genap setahun menjabat sebagai gubernur Aceh bersama wakilnya Nova Iriansyah usai menang di Pilkada Aceh 2017 lalu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan