OTT KPK di Aceh
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasakan Tak Enaknya Tidur di Rutan KPK
Dua malam sudah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mendekam di dalam Rumah Tahanan (rutan) KPK di Jakarta.

KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.
Sementara, Ahmadi menjadi tersangka pemberi suapnya.
"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK.
Dua orang pihak swasta yang diduga orang dekat Irwandi Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya adalah staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzril dan Suaiful Bahri.
KPK menduga pemberian dari Ahmadi untuk Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta itu adalah kali kedua.
Diduga Bupati Bener Meriah Ahmadi mengumpulkan uang suap dari para pengusaha. Duit yang terkumpul diduga disetorkan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebesar Rp 500 juta.
Uang tersebut diduga bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pengalokasian anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee sejumlah 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Otsus Aceh Tahun 2018.

OTT KPK di Aceh
-
Respons PKS Sikapi Disebutnya Nama Nasir Djamil Dalam Sidang Kasus Suap Mantan Gubernur Aceh
-
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Kepada Orang Dekat Nasir Djamil
-
KPK Tegaskan Bakal Menelusuri Aliran Dana ke Nasir Djamil dari Irwandi Yusuf
-
Tak Diperiksa Sebagai Saksi, Steffy Burase Hadir di Sidang Irwandi Yusuf
-
Steffy Burase dan Irwandi Yusuf Pergi Umrah Pakai Uang Dugaan Suap