Pilpres 2019
Dukung Presidential Threshold Dihilangkan, Rizal Ramli: Jokowi Tidak Perlu Takut
"Ada kekhawatiran kalau nol calonnya banyak. Tidak ada masalah karena nanti (calonnya) pada gelontoran."
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli mengatakan bahwa dirinya mendukung ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihilangkan.
Rizal Ramli menyebut dengan adanya ambang batas tersebut sama saja dengan melanggengkan jual beli jabatan.
Baca: KPAI Sayangkan Perundungan Terhadap Bowo Tik Tok
"Yang terjadi karena ada treashold dua puluh persen buntutnya mekanisme ini untuk melanggengkan dagang sapi dengan partai-partai," kata Rizal saat konferensi pers terkait dukungan terhadap penggugat Presidential Threshold, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Menurut Rizal, Jokowi tidak perlu takut dengan munculnya banyak calon jika ambang batas dihilangkan.
Baca: PAN Lebih Condong Pilih Anies Sebagai Capres atau Cawapres di Luar Partai
"Ada kekhawatiran kalau nol calonnya banyak. Tidak ada masalah karena nanti (calonnya) pada gelontoran. Tidak usah pusing sehingga tidak perlu dagang sapi. Pak Jokowi juga tidak usah takut, pasti masuk top 2," katanya.
Dia menambahkan, kalau memang nanti ujungnya Jokowi kalah, hal tersebut memang sudah diinginkan rakyat.
Baca: Cak Imin Yakin Namanya Ada di Kantong Jokowi
"Berarti rakyat ingin perubahan," imbuhnya.
Rizal menyebutkan penetapan ambang batas berdasarkan perolehan kursi di Pemilu 2014 sama saja membohongi rakyat.
Karena ketika itu rakyat tidak tahu suaranya bakal dipakai untuk pemilihan lima tahun berikutnya.
"Apalagi penetapan 20 berdasarkan pemilu 5 tahun lalu kita tidak dikasih tahu bahwa suara kita akan menentukan pilpres 2019 kita dibohongi," katanya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada hari ini menggelar sidang perdana gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait ambang batas 20 persen.
Adapun penggugat pasal tersebur terdiri dari lima orang, yakni Effens=di Ghazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman.