OTT KPK di Aceh
Empat Saksi Kasus Suap Dana Otsus Aceh Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
KPK telah mencegah empat saksi bepergian ke luar negeri terkait perkara suap tersebut selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli 2018.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi aliran dana dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Guna mengklarifikasi hal itu, KPK telah mencegah empat saksi bepergian ke luar negeri terkait perkara suap tersebut selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli 2018.
"Menjawab sejumlah pertanyaan tentang kaitan para saksi yang dicegah ke luar negeri, kami sampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/7/2018).
Empat saksi yang dicegah tersebut yakni Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Nizarli merupakan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh dan Rizal Aswandi sebagai mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
Baca: Kapolresta Sukabumi: Ini Bukan Kasus Orang Tenggelam Lalu Muncul 1,5 Tahun Kemudian
"Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan DOKA," kata Febri.
Sedangkan terhadap saksi Fenny Steffy Burase yang merupakan "orang dekat" Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, kata dia, ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini.
"Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri," kata Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; dan 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018) pekan lalu.
OTT KPK di Aceh
-
Ketika Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Menawarkan Kopi Gayo Kepada Saksi dalam Persidangan
-
Irwandi Yusuf Bantah Ada Uang Suap di Aceh Marathon
-
Di Pengadilan Tipikor, Stafsus Benarkan Irwandi Yusuf Sudah Menikah dengan Steffy Burase
-
Staf Khusus Gubernur Aceh Sebut Steffy Burase Banyak Ngatur
-
Plt Gubernur Aceh Tahu Irwandi Yusuf dan Steffy Burase ke Luar Negeri hingga Umroh dari Media Massa