Tanggapan Jaksa Agung Atas Tertangkapnya Buron Kasus Korupsi Commercial Paper Hutama Karya
Thamrin dipidana 2001 lalu dan berhasil menyelewengkan uang negara senilai Rp 1,05 triliun dan US$ 471 juta.

Laporan Reporter Kontan, Andi M Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengapresiasi penangkapan Thamrin Tanjung, tersangka buron kasus korupsi Commercial Paper-Medium Term Note (CP-MTN) PT Hutama Karya senilai Rp 1,05 triliun dan US$ 471 juta.
"Bagus itu. Saya berikan apresiasi. Ini suatu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan (sebuah kasus)," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Prasetyo menuturkan, terpidana dari perkara yang diputus pada 2001 silam ini sangat lihai.
Menurutnya, dari dua orang terpidana, seorang sudah meninggal dan yang lainnya baru saja ditangkap. Melalui penangkapan ini, lanjut Prasetyo, kejaksaan menyelamatkan uang hampir Rp 1,2 triliun dan dimasukkan ke kas negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung telah menangkap terpidana kasus korupsi penerbitan CP-MTN, Thamrin Tanjung.
Baca: Nasdem Yakin Jokowi Menang di Pilpres 2019, Syaratnya Harus Duet dengan Mahfud MD
Baca: Varian Terbaru Mitsubishi Xpander Siap Meluncur di GIIAS 2018
Thamrin dipidana 2001 lalu dan berhasil menyelewengkan uang negara senilai Rp 1,05 triliun dan US$ 471 juta.
Dasar eksekusi Thamrin adalah Putusan MA Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001. Thamrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara.
Thamrin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
tersangka buron kasus korupsi
Hutama Karya
korupsi Commercial Paper-Medium Term Note
Thamrin Tanjung
-
Skandal Korupsi Gedung IPDN, KPK Perpanjang Masa Penahanan GM Hutama Karya
-
21 Proyek Senilai Rp 200 Triliun Diteken di Bali
-
Tarif Integrasi Tol JORR Diberlakukan Mulai 29 September
-
HK Siapkan Rp 80,4 Triliun Bangun Tol Terpanjang di Indonesia
-
Hutama Karya Angkat Tangan di Kelanjutan Proyek Tol Sumatera Jika Tak Ada Tambahan Dana