ICW Sebut Ada Kejanggalan dalam Rotasi Pejabat di KPK
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai ada yang janggal dalam rotasi 15 pejabat KPK.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai ada yang janggal dalam rotasi 15 pejabat KPK.
"Sebab kalau kita mau terbuka, bahwa ada orang-orang yang bermasalah di internal KPK dan diperiksa berkali-kali terkait kode etik, tapi juga belum diberikan sanksi sampai sekarang," ujarnya seusai menghadiri diskusi di Jakarta Barat, Kamis (16/8/2018).
Donal pun menyoroti adanya standar ganda, khususnya di level pimpinan KPK yang tidak melakukan proses rotasi secara terukur.
Baca: Juru Bicara Jokowi-Maruf: Sudahi Kontroversi Soal Pemilihan Cawapres
"Menurut saya, pimpinan belum bisa menunjukkan UU dan evaluasi kinerja yang mana itu menjadi acuan dalam melakukan rotasi," katanya.
Dirinya pun menyinggung soal pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut bahwa assesment diberikan bagi mereka yang naik pangkat.
Baca: Soal Status Mahfud MD, Said Aqil: Warga NU Iya, Pengurus Harian Bukan
"Itu paradigma yang keliru. Orang dinilai bukan hanya ketika naik ke atas, tapi ketika digeser ke kanan, kiri, depan, belakang itu juga harus ada assessment," ujarnya.
Bahkan, menurut Donal, rotasi yang dilakukan terhadap sejumlah pegawainya tidak berdasarkan aturan hukum.
"Ini juga logika yang salah. Rotasi itu dasarnya aturan hukum Harusnya dibuat dulu aturan hukumnya, baru rotasi dilakukan. Ini yang keliru," katanya.
Baca: Maruf Amin Enggan Komentari Tudingan Mahfud MD
Seperti diketahui, pimpinan KPK tengah melakukan rotasi terhadap 15 pejabat internal.
Mereka terdiri dari enam Pejabat Eselon II untuk posisi direktur dan kepala biro serta sisanya merupakan Pejabat Eselon III untuk kedudukan kepala bagian.
Adapun pos-pos yang dirotasi yakni Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas), Direktur Gratifiksi, Direktur Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan dua direktur lainnya.