KPK Koordinasi dengan BKN untuk Blokir Data Ribuan PNS Aktif Terlibat Korupsi
"Kenyataannya, masih banyak ASN tadi yang masih menduduki jabatan," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan verifikasi data Pegawai Negeri Sipil yang terlibat kasus rasuah.
Berdasarkan koordinasi awal antata KPK dan BKN terdapat 2.000 data PNS telah diblokir meski masih menjabat.
Baca: Kartika Putri Pernah Dekat dengan 3 Pria Ini sebelum Dikabarkan Jadi Istri Habib Usman
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, undang-undang tegas menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara yang melakukan penyelewengan fungsi jabatan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kenyataannya, masih banyak ASN tadi yang masih menduduki jabatan," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Baca: Mahasiswi UIN Jakarta Jadi Korban Jambret Hingga Terluka Parah, Begini Kronologi Kejadiannya
Agus menjelaskan, KPK telah melakukan sosialisasi strategi nasional pencegahan korupsi di instansi pemerintahan.
Termasuk mendorong perbaikan sistem penanganan ASN yang terjerat korupsi.
"Karena itu, KPK dalam hal ini, KPK trigger mekanisme. Mendorong langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan," kata Agus.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana berujar, pihaknya terus berupaya mendata setiap PNS yang aktif, tapi tengah terjerat kasus korupsi.
Baca: Soal Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Ace Hasan: Bawaslu Punya Kewenangan Terjemahkan Undang-undang
"2015 Kami mendata ulang PNS, karena itu tugas BKN. Dari hasil itu, kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab," ucap Bima.
Dari 97 ribu PNS itu, ucap Bima, masih ada yang tidak mengisi kembali datanya karena sedang menjalani masa tahanan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu. Karena putusan pengadilan tidak tercantum leadnya," kata Bima.
BKN, menurut Bima, membutuhkan waktu memvalidasi dan memverifikasi agar data-data itu tidak diterapkan pada orang yang keliru.
Usai ditelusuri, sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara 2357 diketahui masih aktif sebagai PNS.
"KPK melalui Deputi Pencegahan, menyurati 1 Maret 2018 tentang pengawasan kepegawaian. Kami sudah respons. Berdasarkan pertemuan dengan KPK, data 2357 PNS sudah kami blokir demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut," tutur Bima.