Pemilu 2019
Sekjen PSI Terima Putusan MA Soal Mantan Narapidana Korupsi Boleh Jadi Caleg dengan Kecewa dan Geram
Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif (Pileg).
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif (Pileg).
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengaku kecewa dan geram dengan putusan tersebut.
Baca: Mempelajari Sejarah Orde Baru di Museum Soeharto
"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, geram, dan jengkel," ujar Toni, begitu ia biasa disapa, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).
Toni menilai keputusan MA terasa tidak adil bagi rakyat Indonesia.
Namun demikian, mau tidak mau keputusan tersebut harus diterima.
Baca: Gugat Asia Sentinel dan John Berthelsen, Demokrat: Artikel Tersebut Sepenuhnya Fitnah
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih caleg serta melihat partai politik yang tidak mencalonkan caleg mantan napi koruptor.
"Tapi karena ini sudah menjadi keputusan dan akan dilaksanakan, rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orangpun caleg mantan napi koruptor di DCT-nya," katanya.