Rabu, 13 Agustus 2025

Dialog: Polemik Caleg Eks Koruptor di Pileg 2019

Mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri menjadi caleg setelah MA mengabulkan uji materi Peraturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

Mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri menjadi caleg setelah MA mengabulkan uji materi Peraturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg. Jalan panjang ditempuh oleh KPU untuk memperjuangkan peraturan ini. Sampai akhirnya keluar keputusan MA itu. Sejumlah partai punya sikap berbeda atas keputusan itu. Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol untuk memastikan calegnya bebas dari korupsi? Untuk membahasnya sudah hadir di studio Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Kemudian ada Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Melalui sambungan satelit ada Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan sambungan telepon sudah terhubung dengan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan