Jumat, 22 Agustus 2025

Bareskrim Selidiki Penerbitan Medium Term Notes oleh SNP Finance

Penyelidikan akan dilakukan, sebab Bareskrim Polri juga mengendus adanya modus kejahatan yang dilakukan Sunprima dalam penerbitan MTN tadi.

Editor: Choirul Arifin
KONTAN/MUHAMMAD AFANDI
Gelar barang bukti dan tersangka SNP Finance 

Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Setelah membongkar pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), Bareskrim Polri menyatakan juga akan menyelidiki soal penerbitan Medium Terms Notes (MTN) Sunprima.

"Iya, soal itu (penerbitan MTN) juga akan diselidiki, karena itu juga merupakan bagian kejahatannya (Sunprima)," kata Wakil Direktur Tindak Pindana Khusus Bareskrim Polri Daniel Silitonga saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/9).

Penyelidikan akan dilakukan, sebab Bareskrim Polri juga mengendus adanya modus kejahatan yang dilakukan Sunprima dalam penerbitan MTN tadi.

"Mereka menawarkan untuk memberikan bunga yang tinggi kepada pembeli (MTN)," lanjut Daniel.

Baca: Manajemen SNP Finance Bantah Angka Rp 14 Triliun Dana yang Dibobol dari 14 Bank

Dari penelusuran Kontan.co.id, Sunprima setidaknya telah merilis 21 seri MTN dengan nilai perseri berkisar Rp10 miliar-Rp200 miliar sementara variasi bunga berkisar 9,85%-13%.

Sebelumnya, dalam gelar perkara di Bareskrim Polri, Daniel menjelaskan bahwa Sunprima telah melakukan pidana penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap 14 bank dengan nilai total kerugian mencapai Rp14 triliun.

Piutang Konsumen Fiktif

Penyelidikan berawal dari laporan Bank Panin, yang merasa dirugikan atas tindakan Sunprima. Panin memberikan plafon kredit kepada Sunprima senilai Rp425 miliar sejak Mei 2016 hingga September 2017.

Dalam mendapatkan kredit ini, Sunprima, yang merupakan anggota Grup Columbia menjaminkan piutang konsumen fiktif. 

Baca: Defisit Transaksi Berjalan di uartal III 2018 Masih Akan Tetap Tinggi

Selain Panin, ada 13 bank lain yang dirugikan atas modus yang sama oleh Sunprima. Sementara lantaran piutang fiktif, kredit yang diterima kemudian dinikmati oleh para pemegang saham.

Sementara atas perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada tiga direksi Sunprima. Mereka adalah Direktur Utama Donni Satria; Direktur Operasional Andi Pawelloi; dan Direktur Keuangan Rudi Asnawi.

Sementara selain ketiga direktur, turut pula dijadikan tersangka adalah Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.

Sekadar informasi, Sunprima kini juga tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Nilai tagihan dalam PKPU ini terbilang besar yaitu Rp4,09 triliun. Perinciannya ada 5 kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, 350 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp3,95 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan