Selasa, 30 September 2025

Polemik Pembakaran Bendera Diharapkan Segera Diakhiri Agar Tidak Menimbulkan Permusuhan

Pengamat masalah radikalisme, Nasir Abbas meminta polemik pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, supaya diakhiri.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Nasir Abbas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat masalah radikalisme, Nasir Abbas meminta polemik pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, supaya diakhiri.

Dia mengkhawatirkan apabila polemik ini tidak diakhiri, maka dapat menimbulkan rasa permusuhan antara sesama.

“Perlu diluruskan jangan sampai menjadi permusuhan antara sesama,” kata Nasir Abbas saat berbicara di acara diskusi 'Publik Polemik Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid Menista atau Menyelamatkan', di Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Dia menjelaskan, bendera merupakan identitas suatu kelompok.

Untuk itu, dia menegaskan perlu menghormati bendera.

Apabila ada insiden pembakaran bendera maka dia mempermasalahkan akhlak dari pelaku pembakaran.

Baca: Pelaku Pembakaran Bendera Sudah Kami Proses Hukum, Kalau Terus Demo Justru Kita Bertanya-tanya

Meskipun, para pelaku melakukan pembakaran terhadap bendera yang dianggap identitas dari kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap pemerintah Indonesia sebagai organisasi terlarang.

Namun, kata dia, perbuatan itu tidak dapat dibenarkan. Apalagi bendera itu tertulis kalimat tauhid.

“Bukan bendera, namun orangnya. Sudah menjadi bendera harus dijaga tegak di atas jangan sampai di lantai. Harus dihormati dan dihargai bukan masalah membakar, ini masalah akhlak. Masalah membakar bendera atau kalimat tauhid. Bukan benda tetapi ada tulisannya,” kata dia.

Menurut dia, agama islam mengajarkan tata cara membuang ke tempat sampah atau juga membakar potongan atau kertas lama yang berisi ayat huruf Arab atau Al-Quran.

Dia melihat, pelaku melakukan pembakaran karena ketidaktahuan.

“Melihat ada pembakaran bersikap adil, apa masalahnya apa motifnya ada adab. Kalau dia melakukan itu, karena benci terhadap islam harus melakukan sesuatu kalau karena kebodohan harus dinasehati. Menerima permohonan maaf dan jangan membuat berkembang,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan M dan F, dua orang diduga pelaku pembakaran bendera sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 174 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka lainnya yang membawa bendera pada saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10/2018).

Atas perbuatan itu, ketiga orang tersangka tidak dilakukan penahanan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved