Selasa, 9 September 2025

Bawaslu: Pernyataan Prabowo soal 'Tampang Boyolali' Tak Langgar Aturan Kampanye

upaya penghentian penanganan laporan, karena pihaknya menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Bawaslu: Pernyataan Prabowo soal 'Tampang Boyolali' Tak Langgar Aturan Kampanye
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan usai menyaksikan pengukuhan Relawan Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNCP) Kaltim di Balikpapan Sport and Convention Center (DOME), Minggu (25/11/2018). Prabowo Subianto beserta rombongan menyapa dan memberikan arahan kepada ribuan pendukungnya di Kaltim terkait Pilpres 2019. TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Mantan Danjen Kopassus itu dilaporkan oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI), karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali pada saat kampanye. BADI menuding Prabowo melakukan penghinaan menjurus ke SARA, karena menyebutkan "tampang Boyolali".

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan upaya penghentian penanganan laporan, karena pihaknya menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye, tetapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali," kata Ratna Dewi, saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Selama menangani laporan itu, dia mengaku, sudah meminta keterangan dari pihak pelapor ataupun terlapor yang menyerahkan kepada penasihat hukum.

"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan