Rabu, 17 September 2025

Ahmad Basarah: Prabowo Tega Buka Aib Bangsa di Luar Negeri

Wasekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut Mantan Presiden Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
ISTIMEWA
Politisi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, Wasekjen Ahmad Basarah dan Monang Sinaga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut Mantan Presiden Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu menjelaskan jika hal itu adalah respons nasionalisme atas pernyataan capres Prabowo Subianto yang menyebut korupsi Indonesia layaknya kanker stadium empat.

“Mengapa Pak Prabowo tega membuka aib bangsa sendiri di luar negeri? Kita semua paham dan sangat prihatin dengan penyakit korupsi di Indonesia. Hal itu merupakan pekerjaan rumah kita sebagai sebuah bangsa dan harus kita selesaikan secara bergotong-royong dan sungguh-sungguh serta bukan sekadar dijadikan isu politik,” ujar Basarah melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (1/12/2018).

Wakil Ketua MPR RI itu mengaku jika dirinya terpaksa harus mengatakan ‘Soeharto guru korupsi Indonesia’.

Baca: Karding: Jangan Lupa, Soeharto Diturunkan pada 1998 karena KKN

Hal itu untuk mengingatkan kembali memori kolektif bangsa Indonesia tentang bagaimana penyakit korupsi bangsa Indonesia terjadi hingga merajalela seperti sekarang ini yang diawali dengan gerakan Reformasi Rakyat dan Mahasiswa Indonesia tahun 1998 saat menjatuhkan rezim Orde Baru (Orba). 

Satu di antara isu utamanya adalah pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga keluarnya TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 yang lahir karena pertimbangan dalam penyelenggaraan negara selama dipimpin Presiden Soeharto telah terjadi praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu.

Yakni menyuburkan KKN dan melibatkan para pejabat negara serta para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional. 

“Bahkan, di Pasal 4 TAP MPR tersebut, juga terdapat perintah dilakukan penegakan hukum kepada mantan Presiden Soeharto sebagai tersangka korupsi beserta kroni-kroninya. TAP ini yang kemudian menjadi dasar lahirnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pak Prabowo pada waktu itu merupakan bagian dari sistem rezim Orde Baru bahkan beliau diduga juga mendapat keistimewaan sebagai menantu Pak Harto,” tutup Basarah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan