Kamis, 28 Agustus 2025

Kamis Depan, Sidang Perdana Eddy Sindoro Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Di sidang perdana itu, Eddy Sindoro bakal duduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro menaiki mobil tahanan meninggalakan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan ditahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro pada Kamis 27 Desember 2018.

Di sidang perdana itu, Eddy Sindoro bakal duduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Sidang perdana 27 Desember 2018. Sidang dipimpin oleh hakim Hariono selaku Ketua Majelis," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, Jumat (21/12/2018).

Lanjut empat hakim anggota lainnya yakni Hastoppo, Rosmina, Sigit Hermawan Binaji dan Titi Sansiwi.

Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf

Diketahui, penyidik KPK ‎sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Eddy Sindoro ke tingkat penuntutan pada Senin (10/12/2018). Guna melengkapi berkas Eddy Sindoro, penyidik telah memeriksa 38 saksi dari beragam unsur.

Eddy merupakan tersangka di kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution. Kasus ini telah bergulir sejak 2016.

Baca: Prabowo Temui SBY Jumat Siang, Hinca Ibaratkan Seperti Istirahat Babak Pertama Dalam Sepakbola

Pada Desember 2016, Eddy telah menjadi tersangka di KPK. Dia sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada ‎Oktober 2018.

Oleh penyidik KPK, Eddy turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di bawah Lipppo Group, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan