Pilpres 2019
Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, TKN Tangkis Tudingan Ada Kriminalisasi Ulama
Johnny menuturkan tidak ada tindakan kriminalisasi ulama yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di masa pemerintahannya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Maruf Amin, Johnny G Plate menangkis anggapan penetapan status tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai bentuk kriminalisasi ulama .
Justru, Johnny menilai anggapan itu sebagai bentuk politisasi hukum.
Johnny menuturkan tidak ada tindakan kriminalisasi ulama yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di masa pemerintahannya.
Ia mengatakan di era Jokowi tidak akan memandang bulu terkait dengan penegakan hukum.
Baca: Hebat, Atta Halilintar Bisa Kalahkan 10 Klub Top Eropa
"Tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era pak Jokowi ini, yang ada apa? Penerapan hukum terhadap tindak pidana siapapun," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Diketahui, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut legislator Partai Nasdem itu, pelanggar-pelanggar hukum di masa kampanye semestinya diproses sehingga memberikan dampak yang baik bagi pemilihan presiden maupun di pemilihan legislatif pada 17 April 2019 mendatang.
"Kami tentu berharap paham aturan, jangan melanggar rambu-rambu aturan sehingga tidak perlu ada masalah hukum," tutupnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribun Solo, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.
Pilpres 2019
-
Fakta Ketua PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka di Solo, Kronologi hingga Reaksi HNW
-
Polri Persilakan Kubu Slamet Maarif Menentang Penetapan Tersangka, Tapi Tak Kerahkan Massa
-
Soal Kasus Ketum PA 212, Polri Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
-
Slamet Ma'arif Tersangka, Fadli Merasa BPN Jadi Sasaran Target
-
Muzani Sebut Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Tekanan Pada Kubu Prabowo