Senin, 29 September 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Eni Saragih Akui Terlibat di Kasus PLTU Riau-1 Karena Bertindak sebagai Petugas Partai

Pledoi Pribadi Eni Maulani Saragih diberi judul "Berani jujur hebat" Memilih koperatif bersahabat dengan KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih membacakan pembelaan atau pledoi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Pledoi Pribadi Eni Maulani Saragih diberi judul "Berani jujur hebat" Memilih koperatif bersahabat dengan KPK.

Di persidangan itu, dia mengungkapkan mengenai keterlibatannya dalam proyek tersebut.

"Saya ikut terlibat dalam proyek ini tentu semata-mata karena posisi saya selaku petugas partai," kata politisi Partai Golkar itu pada saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Dia menjelaskan, keterlibatan dalam proyek ini dimulai pada tahun 2015 lalu.

Dia selaku anggota Komisi VII DPR-RI mendapatkan perintah dari Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto untuk mengawal proyek ini.

Baca: Bacakan Pledoi, Eni Saragih Ingat Anak dan Kewajiban kepada Suami

Semula, dia menilai proyek ini sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi negara karena dapat menyediakan listrik murah untuk rakyat.

Menurut dia, PLTU Riau-1 adalah proyek investasi swasta yang tidak menggunakan uang negara.

Meskipun tidak menggunakan uang negara, tetapi negara diuntungkan.

Hal ini, karena pihak PLN diberikan saham mayoritas 51 persen.

Selain itu, juga karena proyek ini akan menjual listrik murah kepada rakyat.

Namun, dia mengaku ternyata telah berbuat kesalahan.

Sebab, menerima fee dari proyek tersebut.

Padahal, dia menegaskan sebagai anggota DPR RI tidak dibenarkan menerima.

Selain itu, dia turut melibatkan Johannes B. Kotjo dan Samin Tan, untuk membantu kebutuhan mendesak, seperti membantu sponsor kegiatan partai, kegiatan organisasi, dan lain-lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan