Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Dari Prabowo Subianto sampai Ridwan Kamil Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet

JPU menyebut saat itu, pihak BPN mengecam tindak penganiayaan terhadap Ratna. Akhirnya ditanggapi oleh sejumlah kalangan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet salam dua jari di PN Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh publik disebut dalam dakwaan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah tokoh dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ikut disebut termasuk capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Mengingat saat peristiwa tersebut terjadi, Ratna masih menjabat sebagai anggota tim BPN Prabowo-Sandiaga.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," ujar JPU di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Nama yang disebut diantaranya Prabowo Subianto, Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S Deyang, Rocky Gerung, Fahri Hamzah, Rizal Ramli, Dahnil Anzhar, Rachel Maryam, Fadli Zon, Hanum Rais, Mardani Ali Sera, Deden Syarifuddin, Ahmad Rubangi, Makmur Julianto alias Pele, Saharudin, Ferdinand Hutahaean, dr Sidik Setiamihardja, Ridwan Kamil, dan dr Tompi.

Baca: Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Rumah

Nama-nama yang disebut jaksa tersebut di antaranya berstatus sebagai saksi. Antara lain, dr Sidik Setiamihardja, Deden Syarifuddin, Ahmad Rubangi, Makmur Julianto alias Pele, Saharudin, Said Iqbal, Nanik S Deyang, dan Rocky Gerung. 

JPU menyebut saat itu, pihak BPN mengecam tindak penganiayaan terhadap Ratna. Akhirnya ditanggapi oleh sejumlah kalangan. 

"Untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," ungkap JPU.

Baca: Ditanya Soal Prabowo Sebut Negara Bisa Punah, Jawaban Sandiaga Buat Penonton Mata Najwa Tertawa

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan