Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Tanggapi Ratna Sarumpaet, Hakim Tegaskan Pengadilan Tidak Ikut Masalah Politik

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyebut kasus yang menjeratnya terdapat unsur politik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Terdakwa Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyebut kasus yang menjeratnya terdapat unsur politik.

Pernyataan tersebut diberikan Ratna seusai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Menanggapi pernyataan tersebut, hakim yang memimpin sidang, Joni Supriyanto, menegaskan bahwa pengadilan tidak ikut dalam ranah politik.

"Yang diadili di sini adalah perbuatan. Kita tidak terikat, tidak ikut-ikutan, pengadilan tidak ikut-ikutan dengan masalah politik," ujar Joni beberapa saat sebelum sidang usai.

Baca: Fokus Ikuti Proses Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tak Lepas Pandang Sang Bunda

Seusai Joni menegaskan hal tersebut, kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta waktu untuk mengungkapkan pengajuan permohonan pemindahan penahanan.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan