Mahfud MD Tanggapi Penghapusan Istilah 'Kafir': tak Perlu Difatwakan, Meributkannya tak Produktif
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut memberikan tanggapannya terkait wacana penghapusan istilah 'kafir' di Indonesia.
Editor:
Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut memberikan tanggapannya terkait wacana penghapusan istilah 'kafir' di Indonesia.
Melalui cuitannya pada Senin (4/3/2019), Mahfud meminta agar hal tersebut tidak perlu diributkan.
"Pelarangan sebutan kafir bg nonmuslim tak perlu diributkan.
Ia Tak perlu difatwakan krn di dlm konstitusi dan peraturan per-undang2an memang tdk ada sama sekali kata kafir.
Ia tak perlu diributkan krn dlm dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu.
Meributkannya tak produktif," tulisnya pada cuitan pertama.
Cuitan ini pun kemudian mengundang tanya dari sebagian warganet.
Mahfud pun menjawab kembali kala seorang warganet menanyakan soal penggunaan istilah 'kafir' yang kerap dilontarkan oleh para kiai dan ulama.
"Prof di tahun politik kok petinggi-petinggi NU makin nyeleneh dan ngawur ya prof,
NU mestinya Jgn bikin gaduh suasana masyarakat di bawah dgn fatwa-fatwa yg tak rasional dgn ajaran Islam.