Kasus Suap di Kementerian Agama
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Suap Jual Beli Jabatan, Sasarannya Kantor Kemenag Gresik
Penggeledahan masih berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Jawa Timur, Rabu (20/3/2019) pagi.
Penggeledahan masih berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019 yang turut menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
"Sejak pagi ini, 20 Maret 2019, penyidik berada di Gresik untuk melakukan penggeledahan di 1 lokasi, yaitu di Kantor kementerian Agama Gresik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
"Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan," ungkapnya.
Febri menambahkan, penggeledahan masih berlangsung sampai siang ini.
Sebelumnya, KPK telah menggelar serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi guna mendalami perkara ini.
Di kantor Kemenag, lebih tepatnya di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, tim mengamankan uang senilai Rp180 juta dan USD30 ribu dari dalam laci meja Lukman.
Di rumah Romy sendiri, tim penyidik KPK menyita barang bukti elektronik berupa laptop. Lalu di kantor DPP PPP, tim juga menyita dokumen terkait Romy sebagai ketua umum partai.
Terakhir, di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.