Minggu, 21 September 2025

OTT KPK di Aceh

Irwandi Yusuf Pegang Tangan dan Tepuk Pundak Istrinya Usai Menjalani Sidang Tuntutan

Irwandi Yusuf menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah sidang beragenda pembacaan tuntutan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).

Berdasarkan pantauan tribunnews.com, usai mendengarkan tuntutan, Irwandi berjalan dari kursi terdakwa ke tempat duduk pengunjung sidang di mana istrinya berada.

Terpantau, dia menggandeng tangan dan sempat menepuk pundak istrinya.

Mereka saling berkomunikasi.

Baca: Istri Hingga Warga Negara Asing Hadir dalam Sidang Tuntutan Irwandi Yusuf

Istri Irwandi tidak kuasa menahan tangis.

Dia beberapa kali mengusap hidung.

Lalu, dia keluar dari ruang sidang disusul suaminya.

Istri Irwandi menolak untuk diwawancarai.

Dia melambai-lambaikan tangan dan menggeleng-gelengkan kepala sebagai isyarat tidak mau diwawancarai.

Hanya Irwandi yang bersedia memberikan keterangan.

"Perempuan kan menangis," kata Irwandi singkat, kepada wartawan.

Baca: Prabowo Berikan Baju yang Dipakainya Kepada Tokoh Masyarakat Papua Saat Berkampanye di Merauke

Dia mengaku mendapatkan dukungan moril dari keluarga untuk menjalani hukuman.

"Iya, pasti dapat dukungan moril dari keluarga," kata dia.

Dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan