Pilpres 2019
KPU Laporkan 3 Akun di Medsos, Polri : Kami akan Audit dan Temukan Konstruksi Hukumnya
Pihak Polri akan mengaudit sejumlah bukti dan dokumen terkait yang diberikan oleh pihak KPU dengan laboratorium digital
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah memastikan menerima dan tengah mendalami laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kasus hoaks server settingan memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2019.
"Dari laporan tersebut, saat ini dari tim Direktorat Siber bareskrim sedang mendalami seluruh alat bukti data-data, dokumen, yang diserahkan dari komisioner KPU pada Bareskrim," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Baca: Hoaks Server KPU Menangkan Paslon 01, Maruf Amin: Mencari Kambing Hitam
Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengaudit sejumlah bukti dan dokumen terkait yang diberikan oleh pihak KPU dengan laboratorium digital.
Selain itu, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyebut kepolisian melalui tim Direktorat Siber Bareskrim akan menemukan konstruksi hukum dari kasus tersebut.
"Nanti akan diaudit, dan nanti akan ditemukan konstruksi hukumnya. Dan nanti juga kita memiliki laboratorium digital, laboratorium itu nanti akan mengaudit 3 akun tersebut, mulai dari masalah keasliannya, foto, video atau narasi-narasi yang dibangun dan di viralkan oleh akun tersebut," kata Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya akan mendalami siapa creator dan buzzer dalam kasus kali ini pasca-menentukan konstruksi hukumnya.
Baca: BPN Sebut Tak Semua Petinggi TNI Pernah Merasakan Medan Pertempuran seperti Prabowo
Terkait pasal yang disangkakan ke pelaku, Dedi mengaku hal tersebut nantinya disesuaikan dengan konstruksi hukum yang menjerat pelaku.
"UU ITE, Pasal 27 dan pasal 45. Ini nanti akan didalami juga dengan konstruksi hukum dan disesuaikan juga dengan barang bukti yang diserahkan kemarin," tutur Dedi Prasetyo.