KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Febri menyampaikan, perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan kedepan, terhitung sejak 3 Mei 2019.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rachman) Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk 5 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Lima orang tersebut antara lain:
1. Fathor Rachman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
2. Yuli Ariandi Siregar, GM Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
3. Jarot Subana, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk.
4. Fakih Usman, Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya
5. Pitoyo Subandrio, Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU
Febri menyampaikan, perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan kedepan, terhitung sejak 3 Mei 2019.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Baca: Kelompok SL Miliki Militansi Luar Biasa, Densus 88 Antiteror Tetap Waspada
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara sekira Rp186 miliar.
Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Berikut nama-nama proyek tersebut: