Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Makar

Tak Ada Konfirmasi dari Permadi dan Lieus, Ini Penegasan Polri

Permadi selaku saksi atas laporan dugaan makar terhadap Kivlan Zen, sementara Lieus dilaporkan atas dugaan makar dan berita bohong.

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan politikus Partai Gerindra Permadi dan juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma tak mengkonfirmasi kehadirannya di Bareskrim Polri, Selasa (14/5).

Keduanya dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus berbeda.

Permadi selaku saksi atas laporan dugaan makar terhadap Kivlan Zen, sementara Lieus dilaporkan atas dugaan makar dan berita bohong.

"Jadi informasi terakhir dari Wadirtipidum, belum ada konfirmasi dari pengacaranya dari pihak pak Permadi maupun pak Lieus," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

"Hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara," imbuhnya.

Dedi pun mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Permadi dan Lieus.

"Oleh karenanya dari penyidik telah menyiapkan surat panggilan kedua yang akan dilayangkan hari ini pada yang bersangkutan," kata dia.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan ulang pada hari Jumat (17/5) mendatang.

Baca: Bamsoet Setuju Puan Maharani Ketua DPR Periode Mendatang

"Akan dipanggil kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB," tukas jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan