Senin, 29 September 2025

KPK Panggil 2 Direktur Perusahaan Bangunan Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulsel.

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Mereka antara lain Direktur PT Cipta Beton Sinar Perkasa Eddy Salim dan Direktur Utama PT Kredo Keramindo Sejahtera Wicky Leonardi.

Dari informasi yang dihimpun, perusahaan milik Eddy yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan penyuplai semen ready-mix. Sementara PT milik Wicky yang berada di Jakarta Selatan ialah distributor baja.

"Dua saksi diperiksa untuk tersangka DJ (Dudi Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Tim penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya. Dia adalah satu orang unsur swasta dari PT Sinera Arterindo P. Wisvanathan.

Baca: Minta Masukan Ke Pelaku Usaha, Jokowi : Saya Sudah Enggak Ada Beban Apa-Apa

Baca: Kriteria Pemilihan Model Mulai Bergeser, Bukan Wajah Cantik atau Ganteng Tapi Unik

Baca: Obrolan Dua Wonderkid Indonesia, Ini yang Ditanyakan Hambali Tolib ke Egy Sebelum Terbang ke Eropa

Wisvanathan juga diperiksa untuk tersangka Dudi Jocom, namun untuk korupsi pembangunan gedung kampus IPDN lainnya yang berlokasi di Sulawesi Utara.

Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta 'fee' sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek. 

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan