Senin, 1 September 2025

Sekitar 2.000 Polisi Incar Tilang Perokok dan Pengguna Ponsel di Mobil Mulai 5 Maret

Pelaksanaan operasi sekiranya terpusat dan mulai dilaksanakan tgl 5 hingga 25 Maret 2018, selama 21 hari.

Editor: Fajar Anjungroso
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas polisi tengah menertibkan pengendara yang membandel melintas di Jalur TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013). Petugas langsung memberikan sanksi tilang kepada pelanggar. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 2.704 personel polisi bakal mengicar pengemudi mobil yang menggunakan ponsel dan merokok, mulai 5 Maret 2017 mendatang. 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto mengungkapkan itu saat Apel Gelar Pasukan Keselamatan Jaya 2018 di lapangan Satlantas Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

“Untuk operasi yang digelar 80 persen preemtif dan 20 persen ini adalah penindakan, dan penindakan tidaklah menjadi prioritas. Sasarannya adalah yang menggunakan hp saat berkendara, yang kita lihat cukup banyak dan ini mengganggu disiplin berlalu lintas,” kata Purwadi, usai apel tersebut.

Kemudian, pihaknya juga akan menyasar pengendara yang melawan arus, berbonceng lebih dari satu orang.

“Pasukan yang dilibatkan adalah 2.704 anggota dengan skala prioritas jalan-jalan yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Pelaksanaan operasi sekiranya terpusat dan mulai dilaksanakan tgl 5 hingga 25 Maret 2018, selama 21 hari.

Kemudian mekanis yang dijalankan, Polri akan bekerjasama dengan unsur-unsur dari POM TNI, baik darat, laut dan udara serta dari pemerintah daerah.

Baca: Menteri Perindustrian Apresiasi Acara GIICOMVEC

“Kalau dimungkinkan melibatkan pihak-pihak lain, stakeholder yang diperlukan. Kemudian sebelum pelaksanaan operasi akan diadakan perencana latihan bersama guna mewujudkan persamaan persepsi di lapangan,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, keberhasilan operasi dapat lebih terjamin dan tujuan operasi dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan