Minggu, 31 Agustus 2025

Tips Jitu dari Kemenhub Jika Ingin Gunakan GPS Agar Aman dari Tilang

Pelarangan GPS saat berkendara ternyata menjadi masalah untuk para pengendara motor. Kemenhub punya tips jitu agar bisa gunakan GPS

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/2/2019). Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan Global Positioning System (GPS) atau teknologi pemantau lokasi lewat ponsel saat berkendara.

Pelarangan ini dilakukan karena bisa membahayakan pengendara motor sendiri.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, adapun dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan.

Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.

Eitss! tidak semudah itu wahai sobatku. Baca berita lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #viral #videoviral #lawanarus #tilang #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goH #goTH sc: @fakta.indo

Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

Menurut Budi, ada tips jitu agar penggunaan GPS masih tetap bisa dilakukan.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Gridoto
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan