Kamis, 11 September 2025

Denda Merokok Sambil Berkendara Terkini Sudah Terkumpul Hampir Rp 500 Juta

Merokok sambil berkendara sudah mulai ditegaskan dengan adanya aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Siap-siap yak buat kalian

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
Tribunnews.com
berkendara sambil merokok sudah dikenakan undang-undang 

TRIBUNNEWS.COM - Merokok sambil mengendarai motor sudah mulai ditindak tegas.

Sejak aturan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, polisi sudah menindak pemotor yang merokok sambil berkendara.

Bagi pengendara yang masih ngeyel, siap-siap petugas menilangnya.

Dendanya pun cukup lumayan sob, Rp 750 ribu!

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir, sudah ada 652 kasus pengendara motor merokok di jalan.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar." ujar Nasir.

Penindakan ini dilakukan dengan dikenakan pelanggaran pasal 283.

Jika dikalkulasikan, dendanya pun sudah terkumpul hampir Rp 500 juta sob.

Hitungan ini dilihat dari jumlah kasus dikalikan dendanya sebesar Rp 750 ribu sob!

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>>

Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan