Rhoma Irama Usul MK Dibubarkan
Capres dari PKB mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan dan dilebur ke dalam Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden (Capres) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan dan dilebur ke dalam Mahkamah Agung (MA).
"MA berkewenangan mengadili di tingkat kasasi, ada fungsi yang sama dengan kualitas yang berbeda dengan MK. Bedanya di tingkat kasasi tetapi secara fungsional isinya sama," kata Rhoma dalam seminar yang diadakan PKB di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (2/12/2013).
Menurut Rhoma, MA memang punya kewenangan menguji peraturan perundang-undangan, sementara MK juga memilki kewenangan yang sama.
"Sepertinya ada kemubaziran dalam lembaga ini. Sehingga sebaiknya MK melebur ke MA, karena keduanya memiliki kewenangan yang sama," kata Rhoma.
Menurut dia, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara seperti MK menurun karena berbagai masalah yang menerpanya.
"Sistem presidensial yang kini berlangsung belum menyejahterakan rakyat yang optimal. Untuk mencapai ini perlu langkah-langkah yang radikal, berani dan berarti melakukan amandemen UUD yang ke-5 untuk mencapai sistem Presidensial yang efektif," kata Rhoma.