Kamis, 28 Agustus 2025

Pilpres 2019

Berkas Persyaratan Pencalonan Ma'ruf Amin, Prabowo, dan Sandiaga Belum Lengkap, Ini Kekurangannya

"Tanda terima LHKPN dari bakal cawapres belum kami terima dari Ma'ruf Amin. Jokowi tak ada (kekurangan berkas,-red),"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memverifikasi berkas syarat pencalonan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan presiden (pilpres) 2019.

KPU menemukan masih ada kekurangan berkas syarat pencalonan dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaha Uno.

Baca: Tepis Rumor Diangkat Jadi Wakapolri, Idham Aziz: Saya Masih Kapolda Metro

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan bakal calon presiden, Joko Widodo, tak ada kekurangan dalam melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.

Sehingga, kata dia, tidak diperlukan perbaikan.

Sedangkan, Ma'ruf Amin masih menyisakan kekurangan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca: Dukung Jokowi Dua Periode, JAMAN Resmikan Rumah Pemenangan Jokowi - Maruf Amin

"Tanda terima LHKPN dari bakal cawapres belum kami terima dari Ma'ruf Amin. Jokowi tak ada (kekurangan berkas,-red)," ujar Ilham, Rabu (15/8/2018).

Selain itu, kata dia, Ma'ruf juga belum menyerahkan sertifikat honoris causa.

Apabila ketua MUI itu menginginkan gelar itu disebut, maka sertifikat honoris causa harus diserahkan.

"Pak Ma'ruf Amin belum menyerahkan kalau dia ingin namanya disebut doktor honoris causa, sertifikat honoris causa-nya belum diserahkan ke kami," tuturnya.

Baca: ACTA Siap Kawal Prabowo-Sandi Menuju Istana

Adapun, bakal pasangan calon capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, terdapat kekurangan.

Mantan Danjen Kopassus itu diharuskan menyerahkan surat tanggungan utang.

Ilham menjelaskan, keberadaan surat tanggungan utang itu penting.

Sebab, surat itu menandakan seseorang tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau memiliki tanggung jawab yang dapat merugikan keuangan negara.

"(Pada Prabowo,-red) ternyata ada satu. Syarat tentang tanggungan utang. Surat tanggungan utang. Itu kan penting juga untuk dikeluarkan tinggal dilengkapi saja," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan