Sabtu, 13 September 2025

Pilpres 2019

Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Kepada PAN dan PKS Tidak Dapat Dibuktikan Secara Hukum

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan,"

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/henry lopulalan
Bakal calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI) memutuskan kasus dugaan mahar politik dari bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Baca: Kabar Persib Bandung Akan Uji Coba Lawan Klub Australia Ternyata Hanya Wacana

Abhan menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel.

Kemudian satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," kata dia.

Abhan menambahkan, Andi satu-satunya sumber informasi dari pelapor.

Baca: Pesan Aldila Sutjiadi Untuk Generasi Penerus Bangsa: Jangan Telalu Banyak Bermain Gadget

"Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain," ujarnya.

Sehingga hal itu tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Selain itu, kata Abhan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut.

Abhan mengungkapkan bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan.

Baca: Mardani Ali Sera Siap Bertanggungjawab Atas Konsekuensi Gerakan #2019GantiPresiden

Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam. Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.

Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (8/8/2018) malam.

"Hasil rapat menyatakan kami kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.

Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bawaslu Putuskan Tak Temukan Dugaan Pelanggaran Mahar Politik Sandiaga Uno

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan