Pilpres 2019
PBNU Akan Bahas Status Rais Aam Maruf Amin Dalam Rapat Pleno Pada 22 September 2018
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membahas posisi KH Maruf Amin yang kini masih menyandang status Rais Aam PBNU.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membahas posisi KH Maruf Amin yang kini masih menyandang status Rais Aam PBNU.
Pembahasan posisi Maruf di PBNU akan dilakukan setelah KPU menetapkan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019.
Baca: Suami Tembak Dada Istrinya dengan Airsoft Gun di Tanjung Priok, Begini Kronologinya
Maruf Amin saat ini masih berstatus sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
"Nanti akan ada rapat pleno untuk membicarakan status Rais Aam. Kira-kira tanggal 22 September lah," ucap Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini, di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengirimkan surat terkait pembahasan posisi Maruf Amin di PBNU.
Baca: Tim Pelatih Timnas Indonesia Pelajari Permainan Mauritius Lewat Potongan Video
"Oh nggak bisa, nunggu penetapan dulu. Penetapan KPU kan," ujarnya.
Rais Aam merupakan satu posisi tertinggi di kepengurusan NU.
Dalam bahasa Arab, Rais Aam berarti Ketua Umum.
Baca: Pakde Karwo Berangkatkan Tim Ekspedisi Jalur Darat untuk Bertemu 34 Gubernur, Ini Tujuannya
Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama hasil keputusan Muktamar ke-33 NU, perkara rangkap jabatan ini diatur dalam Bab XVI.
Dalam pasal 51 ayat 4 diatur bahwa Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.