Pilpres 2019
Ketua KPU: Nomor Urut Pasangan Calon Digunakan Untuk Citra Diri Selama Kampanye
etua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden mempunyai banyak fungsi.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden mempunyai banyak fungsi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Menurut dia, nomor urut yang ditetapkan dipergunakan sebagai dasar menyusun daftar pasangan calon.
Salah satu fungsinya untuk citra diri dari pasangan capres-cawapres.
Baca: Ketika Jokowi Sapa Prabowo-Sandiaga Sebagai Sahabat Baik
"Citra diri digunakan untuk kampanye," ujar Arief Budiman, Jumat (21/9/2018).
Selain itu, bagi KPU RI, nomor urut menjadi dasar untuk mempersiapkan logistik pemilihan presiden-wakil presiden.
"Sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019.
Baca: Hasil Pengundian Nomor Urut Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Nomor Urut 1, Prabowo-Sandi Nomor Urut 2
Tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019, di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI, Jumat (21/9/2018) malam.
Hasi pengundian pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat nomor urut satu dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut dua.
Penetapan nomor urut ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 21 September 2018.