Pilpres 2019
Ma'ruf Amin: Saya Tidak Pernah Kampanye di Pesantren, Tapi Silaturahim
"Maka saya kan enggak pernah kampanye di pesantren. Tapi saya selalu silaturahim," ucapnya.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin mengaku tidak masalah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarangan kampanye di lingkungan pendidikan.
Ma'ruf Amin mengklaim selama ini kunjungan dirinya ke lingkungan pendidikan bukan untuk berkampanye tetapi hanya silaturahmi.
Baca: Komisioner KPAI: Guru SMAN 87 yang Dinonaktifkan Berhak Menyampaikan Pembelaan Diri
"Ya enggak apa-apa kalau bukan kampanye. Kalau silahturahim, kan enggak apa-apa," kata Kiai Ma'ruf usai berkunjung ke Pondok Pesantren Krapyak, Bantul, Yogyakarta, Minggu (14/10/2018).
Baca: Pilpres 2019 Terberat Bagi Prabowo Subianto, Timses Jokowi-Ma'ruf: Kalau Sudah Tahu Ya Jangan Maju
Ia menegaskan, kunjungannya ke sejumlah pesantren bukan merupakan bentuk kampanye.
Ma'ruf mengatakan dirinya tidak pernah menekankan dan berkampanye saat berkunjung ke pesantren.
"Maka saya kan enggak pernah kampanye di pesantren. Tapi saya selalu silaturahim," ucapnya.
Baca: Penyebab Kebakaran di Ruang ICCU RSAL Mintoharjo Masih Diselidiki
Diketahui, KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan.
Baca: Abdul Somad Enggan Tanggapi Ceramah Novel Bamukmin, Begini Faktanya
Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.