Pilpres 2019
Jokowi Dilaporkan Soal Videotron, Timses Bantah Pasang Iklan
Karding menduga videotron itu dipasang oleh per seorangan atau kelompok di luar tim kampanye yang mendukung Jokowi.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Bawaslu DKI karena pemasangan iklan kampanye videotron.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf, Abdul Kadir Karding membantah sengaja memunculkan videotron yang memuat pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah titik.
"Yang jelas videotron itu tidak dipasang oleh tim kampanye nasional, atau tim kampanye daerah," kata Karding saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/10/2018).
Karding menduga videotron itu dipasang oleh per seorangan atau kelompok di luar tim kampanye yang mendukung Jokowi.
Baca: Luhut Klaim Koreksi Jari Bos IMF Demi Tunjukan Indonesia Nomor Satu, Terkuak Fakta Ini
Videotron diduga jadi alat untuk mendapatkan perhatian tim kampanye.
"Kira-kira proposal kepada kita bahwa saya punya desain baliho, titik-titik, seperti itu," ujarnya.
Baca: Vivi Awalnya Tidak Percaya ada Peluru Nyasar ke Ruangannya
Menurut Karding, laporan videotron sulit dilanjutkan. Sebab, menurut Karding, aturan Bawaslu DKI muncul setelah adanya laporan videotron.
"Jadi tanggal dia mengeluarkan peraturan itu setelah iklan itu terpasang," ungkapnya.
Bawaslu DKI tengah mengkaji laporan adanya iklan Jokowi-Ma'ruf di videotron. Sejumlah titik videotron yang memuat pasangan Jokowi-Ma'ruf terpasang di kawasan Jakarta Pusat.