Senin, 8 September 2025

Pilpres 2019

Diduga Ada Pelanggaran Iklan Kampanye, Bawaslu Minta Erick Thohir Beri Keterangan

Bawaslu RI masih menangani dugaan penayangan iklan kampanye di media massa pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
bawaslu.go.id
Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI masih menangani dugaan penayangan iklan kampanye di media massa pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, meminta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir untuk hadir di kantor Bawaslu RI memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami meminta kalau bisa dihadiri Ketua TKN. Kami berharap datang beliau supaya bisa menjelaskan," ujar Ratna, ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (2/11/2018).

Sampai saat ini, dia mengaku, sudah meminta keterangan dari pihak TKN. Namun, hanya perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak. Sehingga, keterangannya dinilai belum cukup.

"Kemarin kan pak Nelson yang datang, kami belum mendapat keterangan yang cukup makanya kami undang lagi TKN. Sekarang sudah kami sudah periksa, nanti kami undang lagi TKN," kata dia.

Rencananya, setelah meminta keterangan dari Erick Thohir, pihaknya akan memberikan rekomendasi mengenai dugaan temuan pelanggaran pemilu tersebut.

"Setelah itu sudah selesai dan sudah akan dilakukan kajian," tambahnya.

Sebelumnya, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin disinyalir mencuri start iklan kampanye di media massa untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Baca: Pose 1 Jari, Bawaslu Layangkan 28 Pertanyaan ke Luhut dan Sri Mulyani

Pada Rabu (17/10/2018) ini, terdapat foto Jokowi-Ma'ruf yang disertai nomor urut paslon dan tagline dalam koran harian Media Indonesia.

Iklan kampanye di media massa dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019 atau pada 24 Maret 2019-13 April 2019.

Adapun, masa tenang Pemilu 2019 sendiri dimulai pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan