Pilpres 2019
Kisi-Kisi KPK untuk Para Capres-Cawapres Debat Pilpres 2019
Diketahui, debat pertama yang diselenggarakan pada 17 Januari 2019 mendatang bakal mengangkat tema hukum, HAM, korupsi dan terorisme.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan beberapa pembahasan yang bakal disajikan dalam debat pertama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Diketahui, debat pertama yang diselenggarakan pada 17 Januari 2019 mendatang bakal mengangkat tema hukum, HAM, korupsi dan terorisme.
Debat itu akan mempertemukan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan pasangam nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, lembaga anti korupsi fokus terhadap pencegahan terkait dengan penerimaan negara.
"Itu poin yang krusial yang kami tonjolkan, agar penerimaan negara, misalnya pajak beacukai atau penerimaan negara bukan pajak lain bisa maksimal," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, penerimaan negara yang maksimal dapat menyebabkan pembiayaan lebih kuat terhadap upaya reformasi birokrasi, pelayanan terhadap masyarakat, dan hal-hal yang lainnya.
Baca: Ray Rangkuti: Sikap Politik Kubu Prabowo Sumbang Kenaikan Elektabilitas Jokowi
"Kalau ada korupsi misalnya, di sektor penerimaan negara maka kita perlu concern di sana. Jadi ada isu pencegahan dan penindakan juga," kata Febri.
Selain persoalan penerimaan negara, ujar Febri, aspek sumber daya alam (SDA) juga jadi perhatian serius KPK.
Karena jika dilihat kasus-kasus korupsi yang menyentuh sektor SDA, KPK bukan hanya melihat kerugian dari aspek keuangan. Namun, SDA itu sendirilah yang menjadi fokus KPK.
"Karena, kalau kita lihat kasus-kasus korupsi yang terjadi di SDA itu bukan hanya kerugian keuangan negara yang kita bicarakan. Sebenarnya yang rusak alamnya, yang sayangnya masih belum bisa dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
"Nah, itu menjadi poin penting agar kebijakan-kebijakan yang diambil di pusat maupun di daerah tidak mengandung unsur korupsi dengan SDA ini. Dan juga kebutuhan revisi UU Tipikor termasuk juga di antara korupsi di sektor swasta yang menjadi perhatian KPK," pungkas Febri.