Rabu, 3 September 2025

Pilpres 2019

Alasan MUI Gresik Keluarkan Fatwa Haram Golput, Sebut yang Tak Menyoblos Sebagai Maksiat dan Berdosa

MUI Gresik keluarkan fatwa haram untuk golput. Ternyata semua karena alasan ini. Simak selengkapnya

Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNJATIM.COM
MUI Kabupaten Gresik bersama KPU saat sosialisasi di Kantor MUI, Masjid Agung Gresik 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan fatwa haram hukumnya bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019.

Fawa tersebut dikeluarkan MUI di Kantor MUI Masjid Agung, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik turut dihadiri pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Gresik dan juga KPU Kabupaten Gresik. Selasa (26/3/2019).

Adanya fatwa untuk mencegah terjadinya golput saat pemilu serentak yang akan dihelat kurang 21 hari lagi.

"Sebagian besar ulama sepakat bahwa mencoblos adalah wajib, bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama melawan tidak menyoblos berati termasuk maksiat, menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyib.

Baca selengkapnya >>>>>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan