Pilpres 2019
510 Tahanan di Depok Terancam Kehilangan Hak Coblos
Sebanyak 510 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Cilodong, Depok, terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Editor:
Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 510 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Cilodong, Depok, terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Hal tersebut, dituturkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Depok Bawono Ika, ketika dijumpai wartawan di ruangannya.
"Dari 1.548 warga binaan Rutan Depok, ada sebanyak 510 warga binaan yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Bawono di Rutan Kelas II B Depok, Cilodong, Selasa (16/4/2019).
Bawono menjelaskan, 510 warga binaan yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya tersebut disebabkan karena tak teridentifikasi oleh Disdukcapil.
Baca: Update Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Pernyataan Polisi Diraja Malaysia
"Nah ini yang belum mendapat kepastian bisa atau tidak mencoblos, karena tidak teridentifikasi di Disdukcapil karena ketidakcocokan alamat tempat tinggal," kata dia.
Saat ini, Bawono mengatakan pihaknya tengah mengupayakan ke KPU Provinsi agar 510 warga binaan yang terancam golput tersebut bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Terakhir, Bawono menuturkan sebanyak 1.038 warga binaan Rutan Depok sudah siap mengikuti Pemilu 2019 di Rutan Depok.
"Yang masih belum mendapat kepastian ada 510, kemudian 1.038 sudah mendapat kepastian bisa mencoblos di TPS yang ada di Rutan. Jumlah TPS disini ada enam ya, kemudian ada 82 petugas Rutan juga yang akan menggunakan hak pilihnya disini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 510 Warga Binaan Rutan Depok Terancam Tak Bisa Menggunakan Hak Pilih, Ini Penjelasan Karutan, http://jakarta.tribunnews.com/2019/04/16/510-warga-binaan-rutan-depok-terancam-tak-bisa-menggunakan-hak-pilih-ini-penjelasan-karutan.
Penulis: Dwi putra kesuma
Editor: Erik Sinaga