Pilpres 2019
Jokowi Unggul di Panti Gangguan Jiwa, Berikut Rinciannya
Terdapat 703 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 380 Daftar Pemilih Khusus (DPK) di PSBLHS 2. Mereka menggunakan hak pilih di 78, 79 dan 83.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kali pertama para penyandang Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 pada 17 April 2019, sebagaimana dijamin Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundangan lainnya.
Dari pemungutan suara di beberapa panti sosial tempat pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat mental di Jakarta, hasilnya menunjukan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subinato-Sandiaga Uno.
Seperti di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa (PSBLHS) 2 Cipayung, Jakarta Timur. Dari penghitungan suara menunjukan Jokowi-Ma'ruf unggul di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di panti tersebut.

Terdapat 703 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 380 Daftar Pemilih Khusus (DPK) di PSBLHS 2. Mereka menggunakan hak pilih di 78, 79 dan 83.
Baca: Jangan Bingung, Ini Beda Quick Count dan Exit Poll yang Perlu Diketahui
Baca: Sorot Mata AHY ketika Saksikan Proses Quick Count
Di TPS 78, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 64 suara dan Prabowo-Sandi memperoleh 54 suara. Dan di TPS tersebut, terdapat 41 suara tidak sah.
Di TPS 79, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 61 suara dan Prabowo-Sandi memperoleh 55 suara. Dan di TPS tersebut, terdapat 88 suara tidak sah.
Sementara di TPS 83, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 119 suara dan Prabowo-Sandi sebanyak 102 suara. Dan di TPS itu terdapat 20 suara tidak sah.
Ketua KPPS di TPS 79, Annisa Ameliawati mengatakan banyaknya kertas suara tidak sah kemungkinan besar karena faktor warga binaan sosial masih bingung. "Begitu kita kasih surat suaranya, mereka bertanya ke petugas untuk coblos siapa. Ada beberapa yang bilang bingung," ucap Annisa.
Baca: Bandingkan Hasil Quick Count: Siapa Menang di Sumatera? Siapa Menang di Jawa? Jokowi atau Prabowo?
Baca: Prabowo Kalah di TPS Habib Rizieq, Amien Rais, Sandiaga Uno dan Tommy Soeharto
Annisa mengaku pihaknya memberi pengarahan ke binaan sosial untuk tetap mencoblos. "Lalu ada juga yang mengintip punya teman sampingnya. Bahkan ada juga yang ketika diberikan surat suara mereka menolak untuk mencoblos dengan alasan sayang kertasnya nanti rusak. Maka dari itu banyak surat suara yang bersih, tidak ada coblosan," ungkap dia.
Annisa menambahkan, meski berlangsung kondusif dan aman, warga binaan sosial mengaku kesulitan melipat surat suara. "Petugas harus membimbing di situ. Untuk selebihnya aman," ujarnya.

Sementara itu, hasil pemungutan suara di tiga TPS di Panti Sosial Bina Laras 3, Cengkareng, Jakarta Barat juga dimenangkan oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf dengan mendapatkan 208 suara. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 201 suara. Dari tiga TPS di panti tersebut, terdapat 80 kertas suara tidak sah.
Kasubag Tata Usaha Panti Sosial Bina Laras Jakarta Barat Hendra mengatakan jumlah kertas suara yang sudah dihitung sesuai dengan jumlah pemilih di panti yakni 489 orang.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, seseorang yang dinyatakan tidak sehat jasmani maupun rohaninya yang dapat menentukan adalah profesional dalam hal ini dokter.

Dalam hal ini, KPU membuat peraturan untuk ODGJ dapat memilih dengan ketentuan adanya surat keterangan assesment dari dokter ahli. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 yang berbunyi, "Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter."
Selain itu, Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga disebutkan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.