Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2019

Priyo: BPN akan Bawa Persoalan Pemilu ke MK Jika . . .

Priyo menjelaskan, hal itu hanya akan dilakukan apabila ada bukti kecurangan penyelenggaraan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNJATIM.COM
Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso menjelaskan terbuka kemungkinan untuk melakukan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi

Priyo menjelaskan, hal itu hanya akan dilakukan apabila ada bukti kecurangan penyelenggaraan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Iya, ada jalur hukum yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi. Apabila benar ada kecurangan, sangat mungkin kami sengketa ke MK," jelasnya di depan kediaman Prabowo, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Baca: PAN Optimistis Raih 7 Persen Suara di Pileg

Saat ini, dia mengaku sudah banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak. Namun, pihaknya masih akan menunggu laporan dari relawan dan pendukung serta caleg partai koalisi.

"Kami masih tunggu dulu," ucapnya.

Data C1 yang sedang dalam pengumpulan oleh Badan Pemenangan Nasional di daerah, akan menjadi data pembanding apabila sengketa diajukan oleh pihaknya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan