Kamis, 18 September 2025

Pilpres 2019

Sikapi Aksi 22 Mei 2019, Luhut Minta Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait aksi 22 Mei 2019.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Autopia Resto, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait aksi 22 Mei 2019.

Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah menjamin stabilitas dan keamanan pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilpres 2019.

"Saya enggak melihat ada hal yang terlalu dikhawatirkan. Ya kayak kita naik pesawat terbang pasti di jalan ada terguncang dan saya kira turbulance itu, dengan pesawat yang begitu canggih seperti sekarang tidak masalah," ucap Luhut Binsar Panjaitan di Autopia Resto, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Baca: Berikut Daftar Nama-nama Korban Kecelakaan Mobil dan Empat Motor vs Kereta Api di Purwosari Solo

Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tetap menghormati aksi yang dilakukan kubu 02 jika dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Kendati demikian, dia mengimbau agar kubu Prabowo-Sandiaga lebih baik melaporkan dugaan kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Luhut menambahkan, biarkan Bawaslu yang secara profesional akan memeriksa kesalahan tersebut.

Ia menuturkan, terlebih bahwa Bawaslu merupakan kesepakatan yang dibuat bersama dan disahkan oleh DPR.

"Nah itu aja logikanya. Apakah kita bikin salah? bisa saja kita bikin salah, tapi seberapa besar salahnya, biarlah nanti ditentukan oleh Bawaslu," kata Luhut.

Baca: Andrea Dovizioso Mulai Cemas karena Kini Tertinggal 12 Poin dari Marc Marquez

Namun, kata Luhut, pemerintah tetap menghormati digelarnya aksi 22 Mei mendatang.

Ia mengatakan, hal itu merupakan hak demokrasi setiap warga dengan batas-batas tertentu.

Menurutnya aksi yang dilakukan tidak bisa dibiarkan maju terus menerus hingga melanggar undang-undang.

Menurut Luhut, pemerintah dapat mengambil langkah hukum yang terukur jika hak demokrasi itu telah meberobos undang-undang yang berlaku.

Baca: Pensiunan Polri Ini Sebut Dirinya Tak Ikut Aksi di KPU

"Anda harus berani bertanggung jawab kalau anda melakukan pelanggaran undang-undang, harus belajar menghormati itu, kalau tidak maka apa rule of engagement, kita?" katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengumuman rekapitulasi suara nasional pada 22 Mei nanti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan