Pilpres 2019
Kalau Hanya Bermodal Link Berita, Prabowo Diragukan Bisa Menang di MK
Veri Junaidi menilai sulit bagi tim hukum Prabowo-Sandi memenangkan gugatan di MK jika buktinya didasar berita media.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada puluhan lebih berita media sebagai bukti dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan gugatan calon presiden dan calon wakil presiden 02 itu disampaikan tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto ke MK, Jumat (25/5/2019) malam diiringi delapan advokat.
Selepas permohonan gugatan Prabowo-Sandi diterima panitera MK, Bambang mengatakan timnya sudah merumuskan apa benar Pilpres 2019 terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
"MK telah banyak memutuskan perkara sengketa pemilihan khususnya kepala daerah dengan prinsip terstrukur, sistematis dan masif," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca: Tak Terkalahkan di Setiap Pemilu, Apa Rahasia Jokowi?
Baca: Berbagi Keceriaan Ramadan Festival Patungan untuk Berbagi
Baca: Beredar Nama-nama Calon Menteri Jokowi, Apa Reaksi Sandiaga Uno?
Baca: Live Score Hasil Pertandingan Inter Milan vs Empoli di Liga Italia, Kick Off Pukul 01.30 WIB
Baca: Pepanah Diananda Akui Sudah Terbiasa Main di Venue Berangin
Malam itu Bambang mengatakan soal barang bukti akan disampaikan pada waktunya, ditambah dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.
Beberapa hari kemudian, dari berkas permohonan gugatan yang didapat TribunJakarta.com, Minggu (26/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan lebih 50 berita media untuk mendukung argumen adanya TSM di Pilpres 2019.
Menurut berkas tersebut ada lima bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masih itu terkait, pertama penyalahgunaan ABPN, kedua, ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.
Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, dan terakhir diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Berita media 30 persen
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai sulit bagi tim hukum Prabowo-Sandi memenangkan gugatan di MK jika buktinya didasar berita media.
Hal itu disampaikan Veri Junaidi usai melihat dokumen gugatan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Veri, berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi yang disusun tim hukum sebanyak 70 persen menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK.
"30 persennya kliping media," ujar Veri dalam artikel Kompas.com pada Minggu (26/5/2019), Pengamat Sebut BPN Banyak Gunakan Berita Media sebagai Bukti Kecurangan Pilpres.
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia.
Ia menyatakan berita yang bersumber dari media massa terkait kecurangan Pilpres yang akan disengketakan di MK ialah bukti sekunder.