Pilpres 2019
Soal Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK, Mahfud MD Ucap Begini
Mahfud MD, menyebut bahwa peluang menang atau kalah pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ada di tangan MK.
Editor:
tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyebut bahwa peluang menang atau kalah pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ada di tangan MK.
Seperti diketahui, paslon Prabowo Subianto-Sandiga Uno beberapa waktu lalu telah resmi membawa sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Setidaknya ada delapan kuasa hukum yang ditunjuk Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk mengajukan permohonan sengketa Pilplres 2019.
Kedelapan orang tersebut ialah Bambang Widjojanto (BW), Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
Baca: Ketakutan Soeharto Saat Dielu-elukan Bocah SD Lucu, Ucapannya Terbukti Saat Kekuasannya Tumbang
Baca: Kapolri Ungkap 4 Tokoh Nasional Target Pembunuhan: Wiranto, Luhut, Budi Gunawan dan Gories Mere
Baca: Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto, Mantan Hakim: Kalau Permohonan 02 Ditolak, MK Dianggap Korup
BPN Prabowo-Sandi menyebut ada 51 bukti yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Atas hal itu, Mahfud MD mengapresiasi langkah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang memutusukan menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 di MK.
"Kita apresiasi Pak Prabowo, paslon nomor 02 bersama Pak Sandi yang membawa kasus ini ke MK untuk mencari penyelesain yang paling elegan," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (28/5/2019) di Kantor Kemenko Polhukam.