Senin, 8 September 2025

Ramadan 2019

Pengantin yang Lagi Bulan Madu Sudah Tahu Belum Soal Mandi Junub dan Sah Tidaknya Puasa?

Bagaimana jika pasangan pengantin baru ini keasyikan melakukan kewajiban suami istri berhubungan intim dan kesiangan, ketinggalan waktu sahur?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-inlihat foto Pengantin yang Lagi Bulan Madu Sudah Tahu Belum Soal Mandi Junub dan Sah Tidaknya Puasa?
NET
Mandi junub

TRIBUNNEWS.COM - Tinggal menghitung hari, umat muslim di seuruh dunia akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Tak terkecuali pasangan pengantin baru seperti Ammar Zoni dan Irish Bella yang baru saja menikah 28 April 2019 lalu.

Nah, sebagai pasangan yang baru saja menikmati indahnya dunia, tentunya sedang asyik menikmati bulan madu kan?

Eits, jangan terlalu mabuk kepayang dengan indahnya bulan madu. Ingat Ramadan ya. Sebagai umat muslim yang punya kewajiban berpuasa, tentunya tak bisa meninggalkan begitu saja kewajiban.

Lantas, bagaimana jika pasangan pengantin baru ini keasyikan melakukan kewajiban suami istri berhubungan intim dan kesiangan, ketinggalan waktu sahur?

"Duh, kesiangan ni. Belum sahur, mandi junub juga belum. Sah atau tidak kalau puasa?"

Tak sedikit pertanyaan itu keluar dari mulut pengantin baru.
Kebingungan ini dirasakan pasangan pengantin baru yang baru menjalani puasa bersama di tahun pertama mereka sah menjadi suami istri.

Bisa jadi pengalaman dan pertanyaan si pengantin baru pun dialami mereka yang notabene pasangan lain yang sudah lama menikah.

Ya, mandi junub yang kesiangan kerapkali menghiasi kolom konsultasi Ramadan.

Irish Bella dan Ammar Zoni prewedding mewah
Irish Bella dan Ammar Zoni prewedding mewah (Instagram @_irishbella_)

Bagaimana Islam mengaturnya?

Menurut Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU) dalam kolom tanya jawab Tribunnews.com, jika berbicara tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan dalam pandangan syara tentu perlu menelusuri syarat sah nya, terlebih dahulu.

Melihat bagaimana hubungan suami istri pada dasarya diperbolehkan pada bulan ramadan di malam hari.

Akhyar mengatakan ini jelas disebutkan pada surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan dengan jelas

"Dihalalkan bagi kamu mencampuri istri-istrimu pada malam hari di bulan puasa (Al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa bercampur pada malam hari di bulan ramadhan diperbolehkan hukumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan