Rabu, 10 September 2025

Ramadan 2019

Makan dan Minum Setelah Imsak, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!

Simak penjelasan dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tentang hukum makan dan minum setelah Imsak.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Daily Express
Ilustrasi - Simak penjelasan dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tentang hukum makan dan minum setelah Imsak. 

Simak penjelasan dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tentang hukum makan dan minum setelah Imsak.

TRIBUNNEWS.COM - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Ibadah puasa tidak hanya menahan hawa nafsu seperti makan dan minum, tapi juga menjaga diri dari syahwat, emosi, dan perbuatan buruk lain yang dapat merusak amal puasa.

Umumnya, puasa dilaksanakan dari terbitnya fajar hingga terbenamnya fajar.

Namun, ada pula waktu khusus tertentu yang dianggap menjadi penentu dimulainya puasa, yaitu Imsak.

Imsak dipandang sebagai batas waktu umat Muslim untuk melaksanakan sahur.

Baca: Mencium atau Memeluk Pasangan saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!

Baca: Merokok atau Pakai Vapor saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Baca: Puasa tapi Tidak Laksanakan Salat Wajib, Bagaimana Hukumnya? Sahkah Puasanya?

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang masih makan dan minum setelah Imsak?

Dalam video Tanya Ustaz di Youtube Channel Tribunnews.com, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, menjelaskan hal ini.

Menurut Shidiq, pada prinsipnya umat Muslim masih diperbolehkan makan dan minum setelah Imsak.

Imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia pun sebenarnya bukan menandakan masuknya waktu fajar.

Masa dari menahan makan dan minum menurut mayoritas ulama adalah mulai berlaku setelah terbitnya fajar.

Allah subhanallahu wa ta'ala berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

".......dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
(QS. Al Baqarah:187)

Shidiq mengungkapkan, kalimat benang putih dan benang hitam dalam ayat di atas sesungguhnya adalah kalimat kiasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan