Rabu, 13 Mei 2026

MK Kabulkan Pilkada Bangka Barat

Majelis hakim di Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara gugatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bangka Barat.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara gugatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bangka Barat.

"Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 32/Kpts/KPUBABAR-009.436483/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 12 Juli 2010," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/10/2010).

Mahkamah Konstitusi juga menetapkan perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilukada Bangka Barat tahun 2010, yaitu:

1. Pasangan Calon Herwanto Soeroso dan H Izhan Fathoni Said sebanyak 5.384 suara
2. Pasangan Calon H Parhan Ali dan H Erwan Masri sebanyak 32.150 suara
3. Pasangan Calon H Bayodandari dan Sopian sebanyak 4.498 suara
4. Pasangan Calon H Zuhri M Syazali dan H Sukirman sebanyak 32.279 suara.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan putusan ini," jelas Mahfud.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan total jumlah suara sah Pemilukada Bangka Barat adalah jumlah suara sah yang tidak dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Nomor 116/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 13 Agustus 2010 ditambah hasil pemungutan suara untuk 719 pemilih yang belum memilih pada TPS 169 Desa Bakit, TPS 170 Desa Bakit, dan TPS 220 Desa Kelabat, Kecamatan Jebus sebagaimana tersebut di bawah ini :

1. Pasangan Calon Herwanto Soeroso dan H Izhan Fathoni Said memperoleh sebanyak 5.383 suara ditambah 1 (satu) suara, sehingga menjadi 5.384 suara.

2. Pasangan Calon H Parhan Ali dan H Erwan Masri memperoleh sebanyak 31.952 suara ditambah 198 suara, sehingga menjadi 32.150 suara.

3. Pasangan Calon H Bayodandari dan Sopian memperoleh sebanyak 4.496 suara ditambah 2 suara, sehingga menjadi 4.498 suara.

4. Pasangan Calon Zuhri M Syazali dan H Sukirman memperoleh sebanyak 32.131 suara ditambah 148 suara, sehingga menjadi 32.279 suara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved