Syekh Puji Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji tetap divonis hukuman empat tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 60 juta
Editor:
Yulis Sulistyawan
Majelis hakim menolak permohonan Banding Syek Puji dalam kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak, yakni menikahi anak di bawah umur.
Kepala Humas PT Jateng Soedarmadji mengatakan, vonis terhadap Syekh Puji seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
Putusan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Susilowati dengan hakim anggota Tjut Kumala Hamzah dan Soedarmadji pada 7 Februari 2011.
"Banding ditolak. Putusan dikembalikan seperti putusan PN Ungaran," jelas Soedarmadji ketika ditemui di Semarang, Selasa (8/3/2011).
Menurut Soedarmadji, majelis tetap menyatakan Syekh Puji terbukti melanggar Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan melakukan pembohongan dan tipu muslihat serta bujuk rayu agar dapat menyetubuhi gadis di bawah umur.
Dijelaskan Soedarmadji, jaksa dalam memori Banding meminta agar vonis terhadap Syekh Puji dipenuhi, yakni dihukum enam tahun penjara. Namun hakim menyatakan bahwa dakwaan membujuk dan membohongi tidak terbukti karena orang tua korban mengetahuinya.